Berita Banda Aceh
2 Pembuat Konten Tak Senonoh di TikTok Disanksi Satpol PP-WH Banda Aceh, Wajib Lapor dan Minta Maaf
Remaja lelaki dan perempuan ini dikenakan sanksi wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Remaja lelaki dan perempuan ini dikenakan sanksi wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh memberikan sanksi kepada dua remaja yang membuat konten tak senonoh di aplikasi TikTok.
Remaja lelaki dan perempuan ini dikenakan sanksi wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSTP, MSi, menyampaikan hal ini dalam konfernsi pers, Kamis (5/11/2021).
Ardiansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja yang kedapatan telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh.
Kemudian video itu disebarkan melalui media sosial TikTok Yang terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Sebenarnya ada beberapa yang diketahui membuat video TikTok sejenis, namun ada yang belum diketahui keberadaannnya. Pihaknya WH pun akan memanggil pelaku pembuat konten lainnya.
Baca juga: Pemuda Aceh Posting Video tak Senonoh, Haji Uma Minta Pelaku Diproses Hukum
Kedua pelaku yang berinisial A, warga Aceh Besar dan MJ, warga Bireuen diminta meminta maaf kepada publik dalam konferensi pers itu.
Pasalnya, keduanya sudah membuat konten yang melanggar nilai-nilai syariat islam di Banda Aceh. Selain itu, keduanya juga diberikan sanksi wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
“Keduanya kedapatan telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh yang disebarkan melalui media sosial TikTok,” ujar Ardiansyah.
Kata Ardiansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat lslam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.\
Terhadap yang bersangkutan, selain mengharuskan wajib lapor, Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif.
Baca juga: Remaja di Balikpapan Diamankan Polisi, Rekam dan Sebar Video tak Senonoh saat Belajar Online
“Untuk seterusnya mereka akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” Jelanya.
Sedangkan untuk rekan mereka dengan inisial D, Ardian juga meminta untuk bisa bekerja sama dan segera melaporkan dirinya ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.