Berita Aceh Timur

Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Ke

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Daily Mail
Ilustrasi 

Tuntutan ini dibacakan JPU Harry Arfhan SH MH itu dalam sidang dipimpin majelis hakim, Apriyanti SH MH,  dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH, dalam sidang di PN Idi, Rabu (6/10/2021). 

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selama ini, terdakwa menjalani tahanan kota.

Kronologis versi jaksa

JPU juga membeberkan kronologis singkat, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa oknum dr H (46) kepada dua korbannya.

Di mana kejadian itu bermula, pada Senin 8 Juni 2020 dr H, melakukan pemeriksaan tumor payudara terhadap pasien seorang mahasiswi berinisial HM (21) di RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah.

Baca juga: Buntut Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka, 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot

Kemudian saat itu, terdakwa melakukan pemeriksaan USG terhadap korban.

Lalu terdakwa bertanya kepada korban, apakah korban susah buang air besar.

Lalu korban menjawab tidak.

Kemudian, terdakwa menyuruh korban buka celananya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban.

Lalu, terdakwa juga mencium kening korban.

Selain kepada korbannya HM, oknum dr H, juga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual kepada korban lainnya kepada seorang IRT, NJ (26).

Pelecehan seksual dilakukan, awalnya terdakwa melakukan pemeriksaan dengan cara USG pada bagian perut korban.

Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu, kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved