Opini
Aceh Diusulkan MilikiI Qanun Antirentenir
Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang diberikan keistimewaan menerapkan syariat Islam pada setiap aspek kehidupan
Sebagai salah satu contoh, Banda Aceh yang merupakan pusat pemerintahan juga tak lepas dari kegiatan rentenir. Banda Aceh sebagai ibukota juga pusat dari aktivitas ekonomi dan pendidikan di Aceh. Ini menjadi penyebab banyaknya pihak yang datang dan menciptakan struktur masyarakat yang heterogen dengan tingkat persaingan ekonomi yang tinggi.
Selain karena sistem perekonomian, pemerintah kota juga meyakini kemiskinan yang terjadi di Kota Banda Aceh disebabkan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan riba.
Melihat kondisi tersebut, pada 2018 lalu, Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan penulis meresmikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muamalah. Tujuan utamanya untuk menghidupkan UMKM dengan memberi pembiayaan secara mudah, cepat, dan berkah sekaligus memberantas praktik rentenir di Banda Aceh. Sejak saat itu pula, Banda Aceh mulai menabuh gendang perang melawan rentenir.
LKMS Mahirah Muamalah menjadi lembaga keuangan mikro syariah pertama milik pemerintah daerah di Indonesia yang diizinkan beroperasi oleh OJK. Pada Oktober 2021, aset yang dimiliki Mahirah Muamalah telah mencapai Rp 45 miliar, angka ini jauh meningkat dibandingkan aset awal yang hanya Rp 6,2 miliar saat lembaga ini dibentuk pada tahun 2018.
Pada tahun 2021 ini, kucuran biaya yang diberikan Mahirah Muamalah kepada masyarakat kecil sebagai modal usaha sudah menyentuh angka sekitar Rp 25 miliiar. Ini merupakan capaian yang sangat baik, mengingat usia Mahirah Muamalah baru menginjak 3 tahun lebih.
Survei independen yang dilakukan Yayasan Rumah Harta Umat berkerjasama dengan ASA Solution menyimpulkan bahwa hanya 2 persen pedagang yang masih berurusan dengan rentenir. Survei tersebut dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuesioner, dan studi pustaka di lima pasar besar di Banda Aceh.
Jika dibandingkan dengan 2017 ke bawah persentasenya mencapai 80 persen, dan pada 2020 tinggal dua persen saja yang bergantung pada rentenir. Hal ini juga tak luput dari usaha penulis memerangi rentenir yang menyasar kawasan pasar, untuk itu penulis juga melarang para rentenir masuk ke kawasan pasar Al Mahirah Lamdingin.
Sebagai pemegang saham, penulis juga mengimbau kepada ASN Kota Banda Aceh untuk membuka rekening tabungan di LKMS Mahirah Muamalah. Meluncurkan program Pembiayaan Pemuda Enterpreneur (Propamen) dan Program Pembiayaan bagi Wanita (Promak) via LKMS Mahirah Muamalah Syariah (MMS). Ini karena 40 persen penduduk Banda Aceh merupakan pemuda yang nantinya diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Jika angka rentenir di Banda Aceh bisa menurun hingga 2 persen saja, maka bayangkan apabila angka rentenir juga bisa diturunkan di Provinsi Aceh. Tentu saja hal ini akan mendukung penurunan angka kemiskinan Aceh yang berada di atas 15 persen tertinggi di Sumatera.
Qanun Antirentenir
Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan melaksanakan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan sudah seharunya menetapkan qanun antirentenir. Ini untuk menunjang perekonomian masyarakat Aceh yang kini masih dalam kondisi memprihatinkan.
Sebagai wilayah dengan penegakkan syariat Islam, sudah sepantasnya Aceh mulai memerangi rentenir dan memberantas riba, sebab riba merupakan dosa besar yang tidak boleh terus dibiarkan. Sistem ekonomi Aceh harus dijalankan mengikuti syariah, sebagaimana Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Baca: QS Al-Baqarah, 275).
Upaya awal yang telah dilakukan pemerintah Aceh dalam mengurangi riba adalah dengan mengkonversi seluruh perbankan konvensional dengan operasional berbasis syariah sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui LKMS Mahirah Muamalah.
Di samping itu, dukungan dari masyarakat juga menjadi hal terpenting dalam memberantas rentenir. Sosialisasi tentang bahaya riba dan pentingnya bertransaksi dengan lembaga keungan syariah jika membutuhkan modal.
Selain semua upaya tersebut, diperlukan payung hukum atau qanun berupa regulasi pemerintah seperti qanun tentang rentenir dan lembaga-lembaga pembiayaan berbasis riba. Larangan serta sanksi yang diberikan kepada para rentenir dan pelaku riba sesuai dengan hukum yang ditetapkan. Yang melanggar diberikan sanksi hukum dan yang mematuhinya bisa diberikan penghargaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-masyarakat-ekonomi-syariah-mes-aceh-h-aminullah-usman-se-ak-mm.jpg)