Selasa, 16 Juni 2026

Opini

Aceh Diusulkan MilikiI Qanun Antirentenir

Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang diberikan keistimewaan menerapkan syariat Islam pada setiap aspek kehidupan

Tayang:
Editor: bakri
FOTO IST
Aminullah Usman SE, Ak. MM, Wali Kota Banda Aceh 

Oleh Aminullah Usman SE, Ak. MM, Wali Kota Banda Aceh

Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang diberikan keistimewaan menerapkan syariat Islam pada setiap aspek kehidupan. Bahkan Aceh memiliki hukum yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia yang disebut qanun. Qanun merupakan regulasi yang dibuat  pemerintah daerah dan hanya berlaku di Aceh saja.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Pada pasal 5 disebutkan bahwa Untuk mewujudkan Keistimewaan Aceh di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di daerah, berkewajiban menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupannya.  Hal tersebut meliputi akidah, ibadah, akhlak, jinayah, pendidikan, hingga muamalah.

Meski demikian, nyatanya belum semua sisi kehidupan di Aceh diatur oleh qanun, salah satunya praktik riba dan rentenir. Padahal rentenir adalah masalah besar yang harus menjadi perhatian karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Meskipun demikian, tak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang membutuhkan dana cepat terutama sebagai modal usaha menjadikan rentenir sebagai salah satu alternatif . Padahal, justeru hal ini bisa menjadikannya sebagai mangsa bagi para ‘penghisap darah’ untuk terus berurusan dengan bunga (riba) yang tak kunjung selesai dengan sistem penagih menggunakan debt collector.

Menjamurnya para rentenir di Aceh dikarenakan masih banyaknya ketergantungan masyarakat terhadap jasa pinjaman tanpa syarat yang ditawarkan. Kurangnya lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang memudahkan masyarakat mendapatkan modal usaha serta sanksi apapun yang diberikan kepada para rentenir tersebut berupa peraturan daerah seperti qanun.

Padahal, dalam surah Ali Imran ayat 130 sudah dijelaskan bahwa riba itu merupakan transaksi yang diharamkan, baik si pemberi maupun si penerima. Sama halnya dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba rentenir, penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi tiba. Kata Beliau, ’Semuanya sama dalam dosa,”.

Pengertian Rentenir

Secara harfiah, rentenir berasal dari kata ‘Rente’ yang berarti bunga atau riba dan ‘nir’ menjelaskan subjek atau orang. Jadi rentenir bermakna orang yang memungut bunga atau riba. (Baca: Ala Aminullah Perangi Rentenir).

Dalam praktiknya sendiri, para rentenir akan mendatangi orang miskin atau berpenghasilan rendah dan menawarkan pinjaman tanpa jaminan sama sekali. Inilah yang menjadikan masyarakat biasanya langsung tergiur melakukan pinjaman.

Padahal biasanya bunga yang ditawarkan antara 10-20 persen setiap pinjaman untuk jangka waktu 15-30 hari. Akibatnya masyarakat yang meminjam harus mengembalikannya berkali lipat.

Di Aceh, praktik rentenir sudah terjadi sejak 1960-an. Profesi ini melekat dalam aktivitas dagang yang melibatkan etnis China, Arab, Eropa, India, dan juga penduduk asli. Jadi praktik ini sudah lama ada dalam heterogenitas etnis dan perdagangan di Aceh dan juga Banda Aceh. Keberadaannya bahkan bisa dimana saja, mulai dari darat, laut bahkan dipegunungan sekalipun.

Di Banda Aceh sendiri, pada tahun 2017, di saat Pemko Banda Aceh bersama DPRK sedang menyiapkan qanun Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), sebagian besar pedagang kecil di pasar tradisional di sejumlah kecamatan masih terjerat utang kepada rentenir.

Rentenir di Banda Aceh

Di seluruh wilayah di Aceh, terdapat praktik rentenir yang dahsyat dengan julukan Bank ‘47’, Koperasi Ilegal, Bank Keliling atau sebut juga sebagai lintah darat. Sekarang justeru sedang marak pinjaman dengan sistem online atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved