Berita Banda Aceh
Mengaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan laptop milik teman wanitanya PANI (21) warga Kota Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LPB/460/XI/2021/SPKT, Rabu 3 November 2021, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY.
Baca juga: Rumah Janda Warga Cot Kuta Bireuen Terbakar, Pemilik Sedang Pengajian di Meunasah Saat Kejadian
Baca juga: 113 Tahun Gugurnya Tjoet Njak Dhien, Mushalla Tempat Tjoet Njak Dhien Tinggal di Celala Telantar
"Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh korban, tepatnya pada Kamis 4 November 2021)sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kita tangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh, beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo hitam milik korban," sebut AKP Ryan.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka IY, pria yang mencatut nama TNI itu mengakui perbuatannya meminjam laptop merek lenovo hitam, tipe G40 milik korban dengan maksud ingin memiliki dan berniat tak ingin mengembalikan kepada korban.
"Tersangka mengaku ingin menggadaikannya kepada orang lain untuk mendapatkan uang," sebut AKP Ryan.
Untuk saat ini IY meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun, pungkas AKP Ryan.(*)
Baca juga: Guru SMK Aceh Barat Dibunuh, Kadisdik Aceh Sampaikan Belasungkawa dan Minta Pelaku Ditangkap
Baca juga: Vanessa dan Suami Dimakamkan Satu Liang Lahat, Pelayat: Saya Terenyuh Melihat Anaknya