Berita Nagan Raya
Tersangka Judi Chip Higgs Domino di Nagan Raya ke Jaksa, Ditahan di Lapas Meulaboh, Terancam Cambuk
Penyerahan warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan pria berinisial DE (21), tersangka kasus judi chip higgs domino ke Kejari Nagan Raya, Kamis (4/11/2021).
Penyerahan warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Polisi turut menyerahkan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut, yakni handphone (HP) dan uang Rp 1.810.000.
Setelah diserahkan, tersangka langsung digiring oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.
"Penyerahan tahap II setelah berkas perkara lengkap," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com.
Baca juga: 10 Penjudi Chip di Pidie Telah Dicambuk, Polisi Malah Tangkap Lagi Satu Tersangka Agen Judi Online
Baca juga: Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Timur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya
Baca juga: Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun
Pelaku kasus tersebut, ujar Kasat Reskrim, dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pelaku terancam hukuman cambuk dan proses persidangan akan berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya, 25 Oktober 2021 membekuk pria berinisial DE dalam kasus judi maisir, yakni chip higgs domino.
Selain membekuk pelaku yang diduga sebagai penjual, juga diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Polisi membekuk pria DE setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait praktik judi online chip higgs domino. (*)