Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR, Jubir Luhut Sebut Ada Unsur Politik
Luhut dikabarkan memiliki saham tak langsung di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan penyediaan tes PCR.
Jodi juga meluruskan soal alasan pemerintah mewajibkan tes PCR dalam perjalanan. Kata dia, aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.
Ia membantah kebijakan itu dikaitkan dengan pejabat negara yang memiliki perusahaan layanan penyedia PCR.
Baca juga: Dituduh Terlibat Bisnis PCR, Luhut Punya Harta Rp745 M dan Erick Thohir Rp2 T
Baca juga: KPK Akan Telaah Bisnis PCR Luhut dan Erick, Prima Adukan Menko Marves dan Menteri BUMN
Ketua KPK: Kami Tidak Pandang Bulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan dugaan bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menyeret nama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan KPK telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini sedang dianalisis dan teliti terkait tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.
Firli menegaskan KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, KPK akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum.
KPK juga tidak akan pandang bulu dan bekerja secara profesional sesuai kecukupan bukti.
"Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," ujar Firli melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (5/11/2021).
Firli menambahkan pihaknya juga sudah mendengar harapan masyarakat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis tes PCR.
Menurutnya dalam proses penulusuran pihaknya perlu bukti yang cukup dalam mengusut dugaan bisnis tes PCR ini.
"Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," ujar Firli.
Sebelumnya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis tes PCR yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. Laporan tersebut diterima KPK pada Kamis (4/11/2021).
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menjelaskan laporan tersebut sebagai data awal dari tindak lanjut pemberitaan media terkait dugaan keterlibatan dua pejabat negara dalam bisnis tes PCR.
Dalam laporannya, Alif meminta KPK mendalami lebih jauh kasus dugaan tersebut karena dinilai Luhut dan Erick memanfaatkan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis tes PCR.
Prima berharap, KPK dapat mempelajari bahan yang dibawa dalam laporannya dan menindaklanjuti laporan tersebut.