Berita Kutaraja
Penandatanganan MoU Investasi Murban Energy di Pulau Banyak Batal, Pengamat Ekonomi: Itu Hal Wajar
"Ini merupakan hal yang lumrah dan harus dilihat dari sisi yang positif dengan tetap optimis sesuai tujuan semula,” ujarnya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Ekonomi Aceh, Rustam Effendi menilai, penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Murban Energy terkait investasi di Pulau Banyak, Aceh Singkil, suatu hal yang wajar dan lumrah.
Sedianya, penandatangan MoU ini akan berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 November 2021.
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pun diundang secara resmi untuk menghadiri acara yang diikuti Presiden RI Joko Widodo tersebut.
Namun belakangan tersiar kabar, Gubernur Aceh batap meneken MoU investasi yang disebut-sebut bernilai Rp 7 triliun itu.
Dari informasi yang diterima, penundaan itu lantaran pihak Murban Energy belum siap melakukan review terhadap naskah MoU.
"Ini merupakan hal yang lumrah dan harus dilihat dari sisi yang positif dengan tetap optimis sesuai tujuan semula,” ujarnya.
Baca juga: MoU Investasi Mewah UEA di Pulau Banyak Tertunda, Jubir Pemerintah Aceh Ungkap Sebab dan Alasannya
“Apalagi kehadiran Aceh dalam even dunia ini sesuatu yang amat bernilai. Tidak semua provinsi ikut disertakan dalam even ini," lanjut Rustam Effendi menjawab Serambinews.com, Minggu (7/11/2021).
Rustam menjelaskan, penundaan itu suatu hal yang wajar, mengingat ini merupakan investasi besar karena nilainya mencapai Rp 7 triliun.
Menurutnya, pihak investor membutuhkan kepastian dan kejelasan, sehingga rencana investasi tersebut bisa terealisasi sesuai keinginan mereka, termasuk keinginan pemerintah pusat dan daerah.
"Penundaan ini, menurut analisa saya, kemungkinan ada beberapa persyaratan teknis yang belum tertuang dengan jelas, salah satu yang paling mendasar,” papar dia.
“Biasanya yang diminta kepastian oleh calon investor adalah apa kemudahan atau insentif yang dapat disediakan kepada mereka," ungkap Rustam.
Misalnya, sebut Rustam, terkait keringanan bea masuk, keringanan pajak, dan lainnya.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Singkil: Penandatanganan MoU Investasi di Pulau Banyak bukan Batal tapi Ditunda
Sebab, Pulau Banyak sebagai sebuah daerah yang mungkin belum termasuk dalam kawasan khusus seperti KEK Arun, atau kawasan-kawasan berikat lainnya yang sudah memiliki aturan regulasi khusus.
"Maka persoalan pemberian insentif atau keringanan yang sepatutnya dapat diberikan kepada calon investor Murban Energy menjadi terbentur/terhalang oleh aturan regulasi yang ada. Itu yang terkesan oleh saya," ulasnya.