Kajian Islam
Haruskah Berwudhu Saat Membuka Alquran Digital di HP? Ini Penjelasan Abi Mudi
Menurut Sayyid Muhammad Al-Alawi, kata Abi Mudi, jika Alquran digital dalam HP sedang dibuka atau muncul di layar, maka hukum memegangnya tanpa wudhu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Perlukah berwudhu terlebih dahulu saat membuka dan memegang aplikasi Alquran atau Alquran digital yang ada di HP?
Sebagian umat islam mungkin ada yang masih ragu dengan persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, umat Islam diwajibkan dalam keadaan suci saat memegang mushaf Alquran.
Untuk itu, mayoritas ulama berpendapat, jika hendak memegang mushaf Alquran harus berwudhu terlebih dahulu.
Namun apakah hal ini juga berlaku pada Alquran digital yang ada di dalam handphone?
Saat memegang dan membuka Alquran digital, apakah juga harus berwudhu terlebih dahulu?
Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Wakil Direktur (Wadir) 1 LPDI Mudi Mesjid Raya Samalanga Abi H. Zahrul Mubarrak MPd atau yang akrab disapa Abi Mudi.
Baca juga: Hukum Mensucikan Pakaian Langsung dalam Mesin Cuci, Abi Mudi: Tergantung Cara, Ini Penjelasannya
Baca juga: Apa Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi
Hal itu disampaikan dalam sebuah kajian yang juga ditayangkan di video YouTube Mudi TV pada Januari 2019 lalu.
Berikut selengkapnya penjelasan Abi Mudi sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Hukum wudhu untuk pegang, buka dan baca Alquran digital
Seperti dijelaskan Abi Mudi dalam tayangan video YouTube Mudi TV, sebenarnya hukum harus wudhu untuk menggunakan Alquran digital tidak dibahas secara khusus.
Ini lantaran keberadaan HP belum ada di zaman Rasulullah.
Akan tetapi, menurut Abi Mudi ada pendapat dari salah seorang ulama di Makkah yang membahas mengenai persoalan tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Abi Mudi soal hukum berwudhu untuk pegang, buka dan baca Alquran digital.
"Nama beliau Abuya Dr. Sayyid. Beliau adalah salah seorang keturunan dari Rasulullah, Sayyid Muhammad Al-Alawi Al-Maliki," sebut Abi Mudi.
"Tapi beliau sudah almarhum," sambungnya.
Baca juga: Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya
Menurut Sayyid Muhammad Al-Alawi, kata Abi Mudi, jika Alquran digital dalam hp sedang dibuka atau muncul di layar, maka hukum memegangnya tanpa wudhu adalah haram.
Tetapi jika Alquran digital sedang tidak dibuka, maka tidak apa-apa.
Ini juga berlaku dengan hukum memegang hp yang ada Alquran digital di dalamnya.
HP tersebut bisa disentuh dan dibawa kemana saja, selagi tulisan-tulisan Alquran tidak muncul di layarnya.
"Beliau (Sayyid Muhammad Al-Alawi) pernah memberikan sebuah jawaban bahwa hp ketika tampak di layarnya (Alquran digital), hukum pegang tanpa wudhu adalah haram,"
"Ketika aplikasi (Alquran) sudah keluar, tidak terlihat lagi dilayar, itu tidak apa-apa. Tidak haram," jelas Abi Mudi.
Ini, lanjut Abi Mudi, sama halnya seperti Alquran yang ada di dalam memori otak bagi penghafalnya.
"Orang yang hafal Alquran kan ada Alquran dalam otaknya. Saat masuk ke kamar mandi, apakah dia harus meninggalkan otaknya di luar? Tidak kan?"
"Ini juga begitu. Alquran yang disimpan dalam hp, bisa dimasukkan (hp) ke kamar kecil selama Alquran-nya tidak muncul di layar hp," imbuhnya.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Baca juga: Apakah Sama Pahala Membaca Alquran Lewat Hp dengan Mushaf? Berikut Penjelasan Lengkap UAS
Lebih lanjut Abi Mudi menyampaikan, hukum tersebut menurut sebagian ulama, untuk menghindari perbuatan menganggap hina Alquran.
Tetapi, ada juga ikhtilaf pendapat dari ulama lainnya.
Abi Mudi menyebutkan, sebagian ulama lain berpendapat, yang diharamkan memegang Alquran tanpa wudhu itu adalah Alquran yang terukir atau tertulis.
"Ada sebagian ulama yang lain, begini jawabannya: yang diharamkan yang 'manqusyah', artinya yang terukir atau tertulis. Kalau cahaya tidak diharamkan. Misalnya seperti cahaya proyektor yang menampilkan tulisan Alquran. Sebagian ulama mengatakan itu tidak haram," sebutnya.
Sementara tulisan-tulisan pada Alquran digital dianggap berupa sinar, bukan dalam bentuk tulisan yang bisa memberikan bekas.
"Sinar itu tidak 'manqush'(terukir). Tidak tertulis, tidak ada 'atsar' atau bekasnya. Kalau ditulis dengan pena, spidol, atau dengan kapur di papan tulis kan ada bekasnya. Kalau sinar ga ada bekasnya, menghilang dia" papar Abi Mudi.
Dengan demikian, menurut pendapat sebagian ulama ini, tidak apa-apa memegang Alquran digital tanpa wudhu.
Itu karena tulisan-tulisannya muncul berupa pantulan cahaya atau sinar.
"Kalau di kertas itu, tulisannya tersimpan, maka disebut resam. 'Marsumah' istilahnya dalam bahasa kitab, artinya tersimpan. Kalau cahaya tidak tersimpan," sebut Abi Mudi.
Lalu pendapat manakah yang sebaiknya dipegang?
Menurut Abi Mudi, lebih baik memegang pendapat pertama, yaitu pendapat dari Sayyid Muhammad Al-Alawi.
Ini tidak lain sebagai langkah kewaspadaan agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa.
"Selama tulisan itu (Alquran digital) masih muncul di layar, jangan sentuh tanpa wudhu," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)