Kajian Islam

Hukum Mengonsumsi Ikan yang diasinkan Tak dibuang Kotoran, Simak Penjelasan UAS

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya. Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

SERAMBINEWS.COM - Ikan asin tak asing bagi masyarakat Indonesia.

Ikan asin masih ada peminatnya karena bisa disimpan lama, selain itu juga bisa diolah menjadi berbagai macam masakan.

Namun, saat membeli ikan asin di pasar, sering dijumpai masih dalam kondisi belum bersih dari kotoran perutnya.

Ikan asin seperti ini biasanya dijumpai pada ikan-ikan yang berukuran kecil.

Ya, ikan asin dibuat dari beragam jenis ikan, baik yang berasal dari air tawar maupun air asin (laut).

Dalam proses pembuatannya, ikan-ikan itu dijemur selama beberapa hari dan ditaburi dengan banyak garam.

Umumnya, ikan berukuran kecil langsung dijemur tanpa dibersihkan terlebih dahulu, misalnya seperti membuang kotoran yang ada di bagian perutnya.

Sementara ikan berukuran besar biasanya akan dibelah atau dipotong terlebih dahulu, untuk mempermudah penyerapan garam ke dalam daging.

Oleh sebab itu, tak heran jika menemukan ikan asin yang dijajakan di pasar masih terdapat kotoran di bagian perutnya.

Sebagaimana diketahui, kotoran ikan juga termasuk najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.

Baca juga: Bagaimana Hukum Ikan Teri yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Najiskah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ini sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dalam penjelasannya, yang dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum dibersihkan kotoran perutnya ?

Apakah kotoran itu membuat seluruh daging ikan asin menjadi najis ?

Persoalan ini sudah pernah dibahas oleh Pedakwah Nasional Ustad Abdul Somad dalam sebuah video yang ditayangkan di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut selengkapnya penjelasan Ustaz Abdul Somad sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya

Soal kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS dalam sebuah video kajiannya yang disiarkan secara langsung di YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada 2020 lalu.

Baca juga: Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS

Baca juga: Mana yang Benar,Duduk Tawaruk atau Iftirasy Jika Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir? Ini Penjelasan UAS

Penjelasan soal tersebut dibahas Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai kajian kitab Fathul Mubin bertema Beri Tau Aku Tentang Islam.

Berikut adalah tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

Pembahasan Ustadz yang akrab disama UAS ini dimulai dari menit ke 54:10 dengan sebuah dalil sebagai pembukanya.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)

"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.

Baca juga: Wanita tidak Boleh Masuk Masjid saat Haid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS

Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.

Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.

Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.

"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.

Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.

"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang bernajis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.

Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.

Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut bernajis.

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Baca juga: Sahkah Sholat Jika Ada Sisa Makanan di Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi bernajis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan didalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut bernajis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved