Kajian Islam
Niat Shalat Dilafazkan Sebelum atau Saat Takbiratul Ihram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Menurut UAS, niat yang dilafazkan saat Takbiratul Ihram disebut Muqaranah, yaitu serempak atau selaras antara lazaf takbir dan niat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Para ulama sepakat bahwa, Niat dalam shalat adalah hukumnya wajib.
SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang kapan niat shalat dilafazkan atau diucapkan.
Niat merupakan keinginan dalam hati untuk melakukan suatu ibadah yang ditujukan hanya kepada Allah SWT.
Niat juga sebagai pembeda suatu amal ibadah dengan amal ibadah yang lain, apakah orang tersebut bertujuan untuk beribadah atau beramal.
Niat hakikatnya adalah keikhlasan hati seseorang dalam melakukan suatu amal ibadah.
Niat dapat terpenuhi walaupun tidak diucapkan (dilafazkan). Oleh karena itu, niat tidak harus dilafazkan.
Baca juga: Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat, Bolehkah? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS
Baca juga: Bolehkah Memejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Ini Penjelasan Buya Yahya
Para ulama sepakat bahwa, Niat dalam shalat adalah hukumnya wajib.
Allah berfirman dalam Qur’an Surah Al-Bayyinah ayat 5, yang artinya;
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”
Keikhlasan dalam beribadah dengan memurnikan niat demi mencari rida Allah dan menjauhkan diri dari kemusyrikan adalah salah satu syarat diterimanya ibadah.
Sementara itu, dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya."
Baca juga: Harus atau tidak Mengusap Wajah setelah Salam saat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat, Berikut Tata Cara Mulai Niat, Doa Khususnya, Ini Keutamaan Jika Mengerjakan
Lantas, kapan niat shalat dilafazkan?
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam ceramah “Kupas Tuntas Buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat”, ada tiga mahzab yang menyebut bahwa niat dilazafkan sebelum Takbiratul Ihram.
“Menurut (Mahzab) Maliki, Hanafi dan Hambali, berniat itu sebelum Takbiratul Ihram,” terang UAS.
Sedangkan menurut Mahzab Imam Syafi’i, kata UAS, niat dilazafkan saat atau dalam Takbiratul Ihram.
“Allahu Akbar, di situ niat, ‘Saya Salat Magrib tiga rakaat mengikut imam karena Allah Ta’ala’. Niatnya di dalam takbir ” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa untuk orang yang bermahzab Syafi’i agar tidak heran terhadap imam-imam seperti di Arab Saudi yang Takbiratul Ihram-nya pendek.
“Saya tak tahu bapak/ibu pakai mahzab apa selama ini. Jadi kalau ada yang berniat sebelum Takbiratul Ihram, berarti selama dia mengikut Maliki, Hanafi dan Hambali,” ujar UAS.
Baca juga: Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasannya
Baca juga: Keutamaan Al Fatihah yang Jarang Diketahui, Surat Paling Agung di Dalam Al Quran
Namun, kata UAS, kalau orang tersebut berniat dalam Takbiratul Ihram, berarti mengikuti mahzab Syafi’i.
“Saya dari kecil mengikut mahzab Syafi’i. Niat saya di dalam Takbiratul Ihram itu,” jelas UAS.
Menurutnya, niat yang dilafazkan saat Takbiratul Ihram disebut Muqaranah, yaitu serempak atau selaras antara lazaf takbir dan niat.
“Yang tidak boleh itu sesudah Takbiratul Ihram baru berniat. Karena niat itu dua, sebelum atau di dalam Takbiratul Ihram,” jelas UAS.
Penjelasan UAS tersebut diambil dalam tayangan Youtube FSRMM TV. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS
Baca juga lainnya:
Baca juga: Hukum Mengonsumsi Ikan yang diasinkan Tak dibuang Kotoran, Simak Penjelasan UAS
Baca juga: Haruskah Berwudhu Saat Membuka Alquran Digital di HP? Ini Penjelasan Abi Mudi
Baca juga: Wanita yang Sedang Haid Dilarang Masuk Masjid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS