Breaking News

Kajian Islam

Wanita yang Sedang Haid Dilarang Masuk Masjid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS

Dalam video berdurasi 2,14 menit tersebut, ustadz yang akrab disapa dengan panggilan UAS ini mengatakan, bahwa masjid dan mushalla itu sama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau UAS. (Youtube/Ustadz Abdul Somad Official) 

Pimpinan Dayah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG dalam sebuah kajian yang diunggah di YouTube Mudi TV mengatakan, dewasa ini memang banyak muncul pendapat yang menyatakan wanita boleh ikut pengajian di dalam masjid.

Akan tetapi, menurut Abu Syekh H Hasanoel Basri yang dikenal dengan panggilan Abu Mudi, pendapat itu tidak benar.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum wanita berhaid ikut pengajian di dalam masjid.

"Saya ingatkan sedikit, karena terlanjur ada orang entah dalam pidatonya disampaikan, perempuan yang sedang haid boleh duduk di dalam masjid ikut pengajian selama ada pakai pembalut," ujar Abu Mudi seperti dikutip dalam video YouTube Mudi Tv, berjudul Bolehkah Perempuan Berhaid Ikut Pengajian Dalam Masjid.

"Alasannya karena ada pembalut, kan sudah tidak berceceran lagi darah haidnya. Salah itu," sambungnya.

Lebih lanjut Abu Mudi menjelaskan, dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa yang dibolehkan bagi perempuan haid masuk masjid dengan perbuatan 'ubur, bukan maksu.

"Dalam kitab Al-Bajuri juga boleh dibaca, tapi kalau baca di luar kitab Al-Bajuri terpaham boleh," tambahnya.

Adapun yang dimaksud 'ubur yaitu wanita masuk ke masjid lewat satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain.

Atau dengan kata lain hanya melintas saja.

"Itu pun kalau tidak dikhawatirkan mengotori masjid boleh-boleh saja," sebut Abu Mudi.

Sedangkan maksu bermakna berhenti, termasuk perbuatan seperti berdiri, duduk atau tidur yang membuat seseorang berdiam di suatu tempat.

Sehingga dalam perbuatan maksu ini, tidak ada rasa kekhawatiran dapat mengotori masjid.

Akan tetapi, sambung Abu Mudi, yang menentukan apakah wanita boleh atau tidak masuk ke dalam masjid bukan dilihat dari faktor rasa khawatir tersebut.

Larangan sebenarnya mengapa wanita berhaid tidak boleh berhenti di dalam masjid disebabkan oleh lidzati (karena dirinya sendiri), bukan karena faktor eksternal.

Sedangkan rasa khawatir mengotori masjid itu merupakan faktor eksternal.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved