Fakta Wanita Muda Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 Miliar, Modus Investasi Bodong Beezy
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong bernama Beezy berhasil dibongkar jajaran Polda Kaltim.
4. Ancaman hukumannya
Kejahatan wanita kelahiran Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil terbongkar.
Selain DM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Totalnya berjumlah 30 buah, mulai dari mobil, perhiasan emas hingga buku tabungan.
Yusuf menegaskan DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.(*)
Baca juga: Pemuda Tewas Didorong Temannya dari Jendela Lantai 6 Hotel di Semarang, Diduga Mabuk Berujung Cekcok
Baca juga: Saksikan Istri dan 3 Anaknya Tewas Terbakar dalam Kondisi Berpelukan, Suami Terobos Kobaran Api
Baca juga: Tinjau SLB Bireuen, Sekda Aceh Apresiasi Kegigihan Guru
Tribunnews: Fakta-fakta Investasi Bodong Beezy, Wanita Muda di Kaltim Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 M