Berita Kutaraja

PDAM Tirta Daroy Segera Menjadi Perumda, Pansus DPRK Banda Aceh Godok Qanun Perubahan Perusahaan

Di dalam PP itu diterangkan ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perumda dan perseroan daerah. Banda Aceh memilih Perumda karena semua modal milik Pemko.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
IST
Ketua Pansus Qanun Tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, SE. 

Pasalnya, selama ini perusahaan daerah itu dianggap masih belum memiliki profesionalitas kerja, terlalu birokratis, in-efisien, dan masih banyak intervensi yang berlebihan, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit.

Ramza berharap, setelah perubahan bentuk perusahaan, peran Perumda Air Minum Tirta Daroy ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Yaitu dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa terkecuali.

Saat ini, beber dia, keberadaan perusahaan air minum sangat penting bagi daerah.

Baca juga: PDAM Tirta Daroy Banda Aceh akan Bangun Kafe UMKM di Pasar Al Mahirah Lamdingin, Begini Desainnya

Di samping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

"Kita berharap, Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan,” urai dia.

“Atau kerja sama dalam hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran dan berbagai prospek lainnya yang dapat mendatangkan profit bagi perusahaan,” terangnya.

“Nantinya laba perusahaan tersebut, selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, dapat disetorkan sebagai pendapatan bagi daerah," tutup Ramza.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved