Berita Kutaraja
PDAM Tirta Daroy Segera Menjadi Perumda, Pansus DPRK Banda Aceh Godok Qanun Perubahan Perusahaan
Di dalam PP itu diterangkan ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perumda dan perseroan daerah. Banda Aceh memilih Perumda karena semua modal milik Pemko.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Air Minum Tirta Daroy.
Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Di dalam PP tersebut diterangkan ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perumda dan perseroan daerah.
Banda Aceh memilih Perumda karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah.
"Saat ini, Pansus hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut," kata Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun Perumda di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, serta sejumlah anggota Pansus yakni, Irwansyah ST, Ilmiza Sa'aduddin Djamal, dan Sofyan Helmi.
Baca juga: Tim Akademi Teknik Tirta Wiyata Berhasil Temukan 5.005 Titik Kebocoran Air PDAM Tirta Daroy
Ramza menjelaskan, ada beberapa ketentuan-ketentuan penting yang sedang melalui pembahasan bersama dengan pihak Pemko.
Seperti pengaturan tentang direksi perusahaan, ketentuan tentang badan pengawas, modal dasar, dan penyertaan modal.
Termasuk juga struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi, terutama dalam melayani pendistribusian air ke seluruh pelanggan," papar Ramza yang juga Sekretaris Komisi II DPRK Banda Aceh.
Rapat itu, sambung Ramza, menyepakati poin-poin penting dalam qanun.
Sebab itu, dalam waktu dekat DPRK akan melakukan finalisasi pasal demi pasal dan tahapan.
Baca juga: Produksi Air Bersih PDAM Tirta Daroy Turun 30 Persen , Dampak Muka Air Baku Krueng Aceh Berkurang
Selanjutnya pihaknya melakukan public hearing atau RDPU guna menjaring masukan dari masyarakat dan stake holder yang berkepentingan dengan qanun tersebut agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak.