Berita Banda Aceh
Banda Aceh akan Ubah Nama PDAM Jadi Perumda Tirta Daroy, Saat Ini Sedang Dibahas Oleh Pansus DPRK
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy, menjadi...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy.
Perubahan bentuk perusahaan daerah ini, sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Di dalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu, Perumda dan perseroan daerah.
Banda Aceh memilih Perumda, karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah.
"Saat ini pansus hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut," kata Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun Perumda di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa'aduddin Djamal dan Sofyan Helmi.
Baca juga: Banda Aceh akan Ubah Nama PDAM Jadi Perumda Tirta Daroy
Ramza menjelaskan, ada beberapa ketentuan-ketentuan penting yang sedang melalui pembahasan bersama dengan pihak pemko seperti pengaturan tentang direksi perusahaan, ketentuaan tentang badan pengawas, modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini, agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi, terutama dalam melayani pendistribusian air ke seluruh pelanggan," kata Ramza yang juga Sekretaris Komisi II.
Rapat itu, sambung Ramza, menyepakati poin-poin penting dalam qanun dan dalam waktu dekat akan melakukan finalisasi pasal demi pasal dan tahapan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan public hearing atau RDPU guna menjaring masukan dari masyarakat dan stake holder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak.
Politikus Partai Gerindra ini mendorong perlu adanya perubahan bentuk ini, dimana selama ini perusahaan daerah dianggap masih belum memiliki profesionalitas kerja, terlalu birokratis, inefisien dan masih banyak intervensi yang berlebihan, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit.
Ramza berharap, setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum Tirta Daroy ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu, dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali.
Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, di samping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi Penerimaan Daerah (PAD).
"Kita berharap, Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan, kerja sama dalam hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran dan berbagai prospek lainnya yang dapat mendatangkan profit bagi perusahaan yang nantinya laba perusahaan tersebut. selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, dapat disetorkan sebagai pendapatan bagi daerah," tutup Ramza.(*)
Baca juga: PDAM Tirta Daroy Segera Menjadi Perumda, Pansus DPRK Banda Aceh Godok Qanun Perubahan Perusahaan