Firli Bahuri Pensiun dari Polri, Fokus di KPK Hingga 2023, Novel: Semoga Tak Lagi Langgar Kode Etik

Meski begitu, dirinya masih akan bertugas di KPK hingga 23 Desember 2023 mendatang, tepat diusianya ke 60 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
FOTO TRIBUNNEWS.COM
FIRLI BAHURI Ketua KPK 

"Saya hanya punya cita-cita utk Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar

Baca juga: Tak Muat Pakai Mobil Biasa, KPK Gunakan Bus untuk Pindahkan Belasan Tahanan Kasus Suap Sekaligus

Novel Baswedan: Semoga Tidak Lagi Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui mulai memasuki masa pensiun dari institusi Polri, per hari ini Senin (8/11/2021).

Hal tersebut lantaran bersamaan dengan hari kelahiran Firli Bahuri, tepat 58 tahun silam. Adapun usia itu merupakan batas maksimal pensiun bagi anggota Polri.

Sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan harapan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

Novel berharap agar Firli tak lagi melanggar hukum di masa pensiunnya.

"Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum," ucap Novel dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa masa pensiun seharusnya digunakan untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan dan membawa manfaat.

Novel juga menyebut meskipun per hari ini Firli Bahuri telah memasuki masa pensiun. Namun, secara administratif baru terhitung per 1 Desember 2021 mendatang.

Novel merupakan mantan penyidik senior KPK yang dinonaktifkan dan dipecat dari lembaga tersebut di masa kepemimpinan Firli Bahuri.

Ia bersama dengan puluhan pegawai lain tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alihstatus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Total ada 57 pegawai yang diberhentikan di era kepemimpinan Firli.

Mereka kini mendapat opsi lain untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved