Pendidikan

Kru Seumangat, Universitas Syiah Kuala Kini Berstatus PTN-BH

USKyang selama ini berstatus PTN-BLU terhitung 9 November 2021 naik status menjadi PTN-BH

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jamaluddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala di Darussalam, Banda Aceh 

"Alhamdulillah, ini prestasi kita semua. Terima kasih kepada Pak Menteri dan kepada seluruh personel yang terlibat di USK dalam menyiapkan dokumen usulan," kata Samsul.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kru seumangat. Universitas Syiah Kuala (USK) yang selama ini berstatus perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) terhitung 9 November 2021 naik status menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

PTN-BH merupakan level tertinggi dalam hierarki PTN karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga: Ole Gunnar Solskjaer Dituduh Abaikan Gelandang Belanda Donny van de Beek

Baca juga: Klub Serie A Italia Buru Striker Orlando City Daryl Dike

Baca juga: Inggris Butuh Empat Poin Lagi Masuk Piala Dunia Qatar 2022

Kabar gembira tentang naik status menjadi PTN-BH itu disampaikan Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal Meng IPU, kepada Serambinews.com, Selasa (9/11/2021) malam, di Banda Aceh.

Sorenya, Prof Samsul baru saja menerima surat bernomor 0774/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Syiah Kuala Menjadi PTN Badan Hukum.

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc PhD, atan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim MBA.

Dalam surat satu halaman itu Prof Nizam menyebutkan bahwa dokumen usulan perubahan USK menjadi PTN-BH yang disampaikan Rektor USK sudah dievaluasi.

Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan tersebut, pada prinsipnya kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut.

Namun, pada poin 2-nya diingatkan, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH, universitas ini masih tetap diselenggarakan sebagai PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.

Baca juga: Juara Dunia Prancis Siap Melaju ke Piala Dunia Qatar 2022, Tanpa Pogba Cedera Berkepanjangan

Baca juga: Rusia Akhiri Larangan Bekerja di Kantor, Jumlah Kematian Covid-19 Naik

Baca juga: Barack Obama Serukan Aktivis Muda Berjuang Melawan Perubahan iklim

Prof Samsul Rizal yang ditanyai Serambinews.com berharap agar Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH itu segera dibahas antarkementerian dan bisa ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan Desember nanti.

Pada September lalu, saat ditanyai Serambinews.com, Prof Samsul memprediksi persetujuan menteri untuk status PTN-BH ini bakal keluar pada Desember 2021.

Tapi ternyata, lebih cepat dari perkiraan.

"Alhamdulillah, ini prestasi kita semua. Terima kasih kepada Pak Menteri dan kepada seluruh personel yang terlibat di USK dalam menyiapkan dokumen usulan," kata Samsul.

Sebelum berstatus PTN-BH, USK berstatus PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disingkat PTN-BLU.

Sebelumnya lagi, USK hanya berstatus satuan kerja (Satker) kementerian.

Ke depan, dengan berstatus PTN-BH, maka USK sudah bisa menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.

Baca juga: Siprus Adili Pembunuh Bayaran Azeri, Menargetkan Membunuh Pengusaha Yahudi

Baca juga: Jerman Karantina Bintang Bayern Munich Joshua Kimmich, Jelang Kuaifikasi Piala Dunia

Baca juga: Dapat Kehormatan dari Kerajaan Inggris, Rashford Bersumpah Perjuangkan Anak-anak Kurang Beruntung

Dikutip dari Sevima.com, PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN.

PTN-BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi.

Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan nonpajaknya dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Perbedaan lainnya antara PTN-BH dengan PTN-BLU adalah dalam hal penetapan statusnya. Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP), sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keptusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.

Baca juga: Spanyol dan Italia Menghadapi Pertandingan Menentukan Masuk Piala Dunia Qatar 2022

Baca juga: Pra PORA Sepakbola, Kalahkan Aceh Utara 2-0, Aceh Timur Puncaki Grup D

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Dianiaya Ayah Kandung, Kesal Tidak Mau Diajak Pulang hingga Dipicu Miras

Adapun rujukan pengelolaam PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dengan petunjuk teknisnya PP tentang Statuta PTN yang bersangkutan.

PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan juknisnya Kepmenkeu tentang Penetapan Status BLU pada PTN yang bersangkutan.

Di sisi lain, PTN-BH juga memiliki keunggulan dari sisi akademik, berupa kewenangan rektor untuk dapat membuka program studi (prodi) baru atau menutup prodi yang sudah ada. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved