Berita Aceh Timur

Mantan Anggota DPRK Bireuen Terlibat Kasus Sabu 26 Kg Divonis Penjara 20 Tahun, Satu Terdakwa Bebas

Mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap tidak tiga terdakwa penyelundupan sabu-sabu 26 Kg, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (27/10/2021). Salah satunya mantan anggota DPRK Bireuen 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Usman Sulaiman terdakwa perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 26 kg

Selain kepada Usman Sulaiman, satu terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahmuddin Hasan juga divonis pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan satu terdakwa lagi yang juga dalam perkara ini, yakni Rajali Usman divonis bebas.

Karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan JPU kepadanya.

Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan, Akan Surati Menag RI

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur, menuntut ketiga terdakwa (Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman) agar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Idi.

“Atas putusan terhadap terdakwa Usman Sulaiman, dan terdakwa Mahmuddin Hasan kita akan melakukan upaya hukum banding.

Sedangkan, terhadap terdakwa Rajali Usman, yang divonis bebas kita akan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, didampingi Kasi Pidsus Wendy Yufrizal SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH.

Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa ini berlangsung secara virtual yang mana para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Idi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti SH MH, dan Khalid AMD SH MH, dan Tri Purnama SH selaku hakim anggota.

Sedangkan, JPU yang menghadiri sidang putusan ini yakni, Cherry Arida SH, dan Harry Arfhan SH MH.

Baca juga: Enam Tahun di Lapas Tak Cukup, Pemuda Langsa Kota Ini Nekat Edarkan Sabu

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh tim dari BNN Pusat di salah satu halaman masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa 20 April 2021.

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang sabukti sabu-sabu sekitar 26 kg dari mobil ford Double Cabin BM 8330 TM.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Usman Sulaiman dalam perkara ini adalah orang yang mengendalikan terdakwa Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan Sumatera Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved