Berita Aceh Timur

Mantan Anggota DPRK Bireuen Terlibat Kasus Sabu 26 Kg Divonis Penjara 20 Tahun, Satu Terdakwa Bebas

Mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap tidak tiga terdakwa penyelundupan sabu-sabu 26 Kg, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (27/10/2021). Salah satunya mantan anggota DPRK Bireuen 

Terdakwa Mahmuddin Hasan berperan membawa narkotika sabu menggunakan mobil Ford Double Cabin dari Bireun ke Medan.

Baca juga: VIDEO Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba

Selanjutnya, terdakwa, Rajali Usman berperan mencari dan membelikan mobil ford tersebut yang digunakan untuk membawa narkotika shabu.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pertimbangan Majelis Hakim

Tri Purnama SH selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, mengatakan dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Usman Sulaiman dan terdakwa Mahmudin Hassan masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Rajali Usman, Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak), dengan pertimbangan sebagai berikut:

Berdasarkan keterangan terdakwa Usman Sulaiman dan terdakwa Mahmudin Hassan yang menjadi saksi mahkota dalam perkara ini.

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Terkait Praktek Rentenir

Terdakwa Rajali Usman hanya dimintai bantuan oleh Usman Sulaiman untuk mencarikan mobil tanpa mengetahui peruntukan mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa Rajali Usman, ia membeli mobil Ford tersebut karena dimintai tolong oleh Usman Sulaiman.

Mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan proyek. Uang yang digunakan untuk membeli mobil Ford tersebut juga berasal dari Usman Sulaiman.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Mahmudin Hassan lebih dulu ditangkap di depan masjid Agung Idi Rayeuk.

Baca juga: Vaksinasi Massal Polda Aceh dan Hipmi, Ini Pemenang Hadiah 10 Paket Umrah

Sedangkan Usman Sulaiman ditangkap di Kampung Beusa yang keduanya sedang dalam rangkaian proses membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Medan.

Sedangkan Rajali Usman ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Bireun.

“Berdasarkan keterangan saksi penangkap, saksi-saksi mahkota, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa Rajali Usman terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak),” Tri Purnama SH selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved