Enam Polisi di Medan yang Diduga Peras dan Cabuli Wanita Hamil Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik
Sebanyak enam personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.
Informasi beredar, Bripka RHL yang turut diduga melakukan pemerasan bersama Aiptu Desvi Rahmanda disebut-sebut sudah beberapa kali terlibat kasus pidana.
Namun yang bersangkutan tidak dicopot.
Berkaitan kasus ini, Kapolda belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya, Ipda Syafrizal sempat diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus adanya oknum penyidik cabuli istri pelaku narkoba.
Bukan cuma diduga cabuli istri pelaku narkoba, oknum penyidik bernama Aiptu Desvi Rahmanda juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga ia lecehkan.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan.
Jika keduanya terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun keduanya membiarkan saja, kemungkinan Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi.
"Kita lihat dulu seperti apa nanti," kata Hadi.
Terpisah, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Hakim Muddin mengatakan, memang di wilayahnya sempat ada penggerebekan yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru.
Penggerebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu.
Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.
Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.
Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.
"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.
Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Disinggung mengenai informasi ini, Hakim tidak tahu pasti apakah satu dari dua penghuni kos tersebut sudah menikah.
Sebab, penghuni kos tidak melaporkan identitasnya secara lengkap pada hakim.
Informasi berkembang, saat ini MU, perempuan yang kabarnya sempat dicabuli oknum penyidik sudah pulang ke rumah orangtuanya di Aceh.(cr11/tribun-medan.com)
Baca juga: Demi Menafkahi sang Istri, Atta Halilintar Serahkan Bisnis ke Aurel Hermansyah, Ini Alasannya
Baca juga: Beredar Info Rohingya Masuk Perairan Aceh Timur, Satpolairud dan TNI AL Patroli di Laut Selat Malaka
Baca juga: Peran WNA Tiongkok Jadi Otak Pinjol Ilegal, Pernah Teror Seorang Ibu Hingga Korban Akhiri Hidup
TribunMedan: ANGGOTA Polsek Kutalimbaru yang Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan Jalani Sidang Kode dan Korban Rudapaksa Polisi di Medan Beber Kronologis yang Dialaminya, Sempat Dimintai Uang Rp 150 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/enam-anggota-polsek-kutalimbaru-terlibat-kasus-pemerasan-dan-pencabulan-terhadap-istri-tahanan.jpg)