Berita Aceh Tamiang
Kericuhan Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat Diawali Perusakan Kebun Sawit, Begini Ceritanya
Ketiganya, Hendra Sakti, Sudirman dan Edi Suprayitno, yang ditangkap di kediaman masing-masing pada 11 Oktober 2021.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Ketiganya, Hendra Sakti, Sudirman dan Edi Suprayitno, yang ditangkap di kediaman masing-masing pada 11 Oktober 2021.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Langkat menetapkan tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang, sebagai tersangka penganiayaan.
Ketiganya, Hendra Sakti, Sudirman dan Edi Suprayitno, yang ditangkap di kediaman masing-masing pada 11 Oktober 2021.
Penangkapan ini didasari laporan Edi Julianto dan Mardiono yang mengaku dianiaya para tersangka saat berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Namun berdasarkan pengecekan lokasi yang dilakukan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat pada Kamis (11/11/2021), objek perkara tersebut masih berada di wilayah Aceh Tamiang.
Persisnya di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen mengatakan fakta objek perkara itu bisa berdampak pada pelimpahan kasus ke Polres Aceh Tamiang.
Baca juga: Minimalisir Konflik Lahan, Aceh Tamiang Segera Terbitkan SHM Kebun Sawit
Baca juga: Konflik Lahan Tewaskan Dua Petani, 26 Orang Diamankan Termasuk Anggota DPRD, Preman Berkedok Ormas
Baca juga: VIDEO Eksekusi PN Stabat Diduga Terobos Wilayah Aceh Tamiang
“Bisa saja dilimpahkan, tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” kata Said.
Edi Suprayitno, salah satu tersangka menjelaskan perkelahian dirinya dengan pelapor berawal dari perusakan kebun kelapa sawit.
Edi menuduh keduanya telah menghancurkan kebun miliknya seluas 4 hektare menggunakan alat berat.
Kebun tersebut sudah berisi tanaman kelapa sawit berusia di atas satu tahun.
“Kebetulan jumpa di simpang tiga, langsung saya tanya. Dia (pelapor) jawabnya malah nantang, dibilangnya kebun saya sudah masuk Sumatera (Utara),” kata Edi.
Spontan Edi memukul salah satu pelapor yang saat itu berboncengan sepeda motor. Pukulan ini ternyata dibalas salah satu pelapor dengan mencabut pisau dari pinggangnya.
“Karena saya lihat dia (Edi) mau ditikam, langsung saya lempar batu orang itu (pelapor),” kata Hendra menimpali keterangan Edi.