MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam

Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ja

Editor: Mursal Ismail
Dokumentasi Satgas Covid-19
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh 

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama kali ini diikuti oleh 700 peserta.

Terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

12 Poin Bahasan

Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu:

Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Masih Dijumpai di Play Store, Begini Tanggapan Google

1. Makna jihad

2. Makna khilafah dalam konteks NKRI

3. Kriteria penodaan agama

4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan

5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa

6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

7. Hukum pinjaman online

8. Hukum transplantasi rahim

9. Hukum cryptocurrency

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved