MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam
Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ja
10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan
11. Hukum zakat perusahaan, dan
12. Hukum zakat saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id. (Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Berita lain terkait pinjaman online