MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam

Oleh karena itu, pinjaman online menjadi salah satu dari 12 poin bahasan dalam Ijtima Ulama ke-7 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ja

Editor: Mursal Ismail
Dokumentasi Satgas Covid-19
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh 

10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan

11. Hukum zakat perusahaan, dan

12. Hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id. (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

Berita lain terkait pinjaman online

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved