Berita Banda Aceh

Siap-siap Surat Tilang Dikirim Ke Rumah, E-Tilang Mulai Berlaku di Banda Aceh

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM MH, didampingi Dirlantas, Kombes Pol Dicky Sondani, Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, memantau lalu lintas melalui monitor saat melaunching sistem ETLE, di Gedung Ditlantas Polda Aceh, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagi pengendara kendaraan di Banda Aceh jangan coba-coba melanggar lalu lintas. 

Karena setiap pelanggaran akan terekam CCTV yang dipasang di berbagai lokasi.

Nantinya bukti surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh.

Baca juga: 2.753 Tenaga Harian Lepas di Pemko Lhokseumawe tak Lagi Diperpanjang Kontrak Tahun 2022

Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas baik roda dua dan roda empat yang terekam CCTV akan dikirim bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.

Termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.

Pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV mulai diberlakukan sejak hari ini.

Pemberlakuan setelah dilaunching oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M.M., M.H di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Per Gram Sabtu (13/11/2021)

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H mengatakan, dengan dilakukannya launching ETLE oleh Wakapolda Aceh kemarin.

Maka secara resmi Ditlantas Polda Aceh memberlakukan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terekam CCTV.

“Ya mulai hari ini (kemarin-red) sudah berlaku ETLE, jadi nanti sudah berlaku sistem e-tilang,” katanya. 

Seiring dengan dilaunchingnya ETLE ini, lanjut Dirlantas, diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya.

Terutama pada saat berada di traffic light sudah dipasang kamera ETLE ini.

Baca juga: VIDEO - Pelaku Pemerasan TKW di Wisma Atlet Pademangan Ditangkap, Terancam 9 Tahun

Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat diawasi melalui kamera CCTV, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran kecepatan,pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

Lalu, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman, dan jenis pelanggaran lainnya.

Keberadaan CCTV yang dilengkapi ETLE di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh mampu mengganti polisi yang tidak harus mengawasi selalu di jalan.

Baca juga: Dua Bocah Utara Tenggelam di Saluran Irigasi, Satu Korban Meninggal

Karena CCTV ETLE yang dipasang tersebut akan memotret dan membidik pelat nomor kendaraan pelanggaran.

Bahkan dari CCTV tersebut mampu merekam aktivitas selama 24 jam di jalan.

Sehingga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi di ruas jalan dalam Kota Banda Aceh.

Adapun sejumlah simpang di Banda Aceh yang sudah terpasang CCTV ETLE adalah, Simpang Lima, Simpang PDAM, Simpang BPKP, Simpang Surabaya, Simpang Tiga,

Simpang Jam BNI, Simpang Kodim, Simpang Dodik, Simpang Ketapang, dan Simpang Jambo Tape. (*)

Baca juga: Cangkang Sawit Aceh akan Diekspor ke Jepang, PEMA Beri Kemudahan Pengurusan Izin di KIA Ladong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved