Selasa, 7 April 2026

Situs Purbakala

Kadis Dikbud Uswatuddin: tak Ada Niat Merusak Areal Situs Ceruk Mendale

Uswatuddin juga menyebutkan bahwa program pemeliharaan Ceruk Mendale sama sekali tidak merusak lubang galian arkeologis yang ada di Mendale.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Tampak penataan Ceruk Mendale yang dinilai sangat ceroboh, karena merusak hasil temuan arkeologi Gayo Prasejarah. 

Laporan Fikar W.Eda I Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Uswatuddin menyatakan tidak ada niat pihaknya untuk merusak situs purbakala Ceruk Mendale yang masuk dalam program pemeliharaan 2021.

"Tidak ada niat kami untuk merusak. Bagaimanapun itu adalah tinggalan yang sangat besar artinya bagi ilmu pengetahuan, asal usul Gayo dan pendidikan," kata Uswatuddin menjawab Serambinews.com, Minggu (14/11/2021).

Uswatuddin juga menyebutkan bahwa program pemeliharaan Ceruk Mendale sama sekali tidak merusak lubang galian arkeologis yang ada di Mendale.

"Yang dilakukan hanya membuat sedikit tangga dan areal parkir sehingga nyaman bagi siapapun yang berkunjung ke sana," ujarnya.

Baca juga: 28 Kementerian Sudah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Link untuk Unduh Pengumumannya

"Selama ini situs itu tidak terurus, karenanya kita berinisiatif membuat program pemeliharaan ," ujarnya.

Uswatuddin mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek pemeliharaan di dua lokasi cagar budaya itu dilakukan untuk membuat tempat parkir dan sedikit trek jalan ke atas untuk menuju mulut goa.

"Sebelumnya kalau ada yang mau naik ke goa tersebut ada yang terpleset," katanya.

Uswatuddin juga menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh.

"Kita memperhatikan isi surat tersebut dan kami akan membalas dalam bentuk surat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah diminta menghentikan sementara segala aktivitas pekerjaan fisik pada Situs Loyang Mendale dan Loyang Ujung Karang untuk menunggu hasil verifikasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh.

Permintaan itu disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh Drs Nurmatias melalui sepucuk surat yang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.

Surat tanggal 14 November itu sebagai respon langsung atas laporan masyarakat yang disiarkan dalam berbagai jaringan media sosial.

Baca juga: MPPTI Laksanakan Pensyahadatan Enam Warga Sumut Masuk Islam

Dalam surat bernomor 0775/F7.9/KB.00.04/202 itu, Nurmantias juga mengharapkan koordinasi secara intens kepada pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh.

Disebutkan Situs Loyang Mendale dan Loyang Ujung Karang adalah Situs Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved