Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya dan Digilir di Kosan

Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Timur/Istimewa
Empat terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 13 tahun berinisial DI.

Sementara pelakunya berjumlah 4 pemuda, bahkan salah satunya juga masih di bawah umur.

Identitas mereka RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).

Keempatnya kini sudah diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku RI menjemput DI di rumahnya.

RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.

Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.

  
Namun ajakan itu ditolak korban.

Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.

"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Terbongkar saat Korban Mau Melahirkan

Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Sumut Rudapaksa Istri Tahanan, Kandungan Disuruh Aborsi, Korban Diperas

Usai disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved