Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya dan Digilir di Kosan

Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Timur/Istimewa
Empat terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu. 

Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.

Baca juga: Sudah 41,9 Persen Warga Singkil Disuntik Vaksin Dosis Pertama

Baca juga: Prabowo Tegur Fadli Zon, Gerindra Minta Maaf, Tegaskan Sindiran ke Jokowi Bukan Sikap Partai

Baca juga: Adakan Gebyar Vaksinasi, Polres Langsa Sediakan 2 Unit Sepmor dan Hadiah Lainnya

Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved