41 Daerah Masih PPKM Level 3, Satgas Minta Masyarakat Jangan Euforia
Sementara itu industri hiburan di daerah dengan level PPKM satu telah diizinkan beroperasi maksimal 70 persen.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali periode 16-29 November 2021.
Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat 41 kabupaten/kota di empat provinsi yang bestatus PPKM Level 3 selama dua pekan mendatang. Untuk Provinsi Jawa Timur terdapat 17 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Berikut daftar Kabupaten/kota di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 3:
Provinsi Banten:
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Lebak, dan Kota Serang.
Provinsi Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Provinsi Jawa Tengah:
Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Provinsi Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1 selama dua pekan mendatang, berikut daftarnya:
Baca juga: Turki Tawarkan Bantuan ke Lebanon, Atasi krisis Dengan Negara Arab
Baca juga: Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai
Baca juga: Didakwa Bikin Postingan Propaganda, Pengadilan Vietnam Penjarakan Pengguna Facebook 7 Tahun