Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Mendapat pertanyaan tersebut, Resa menyatakan kalau arahan atau perintah tersebut tidak ada.

Menurut dia, seluruhnya diarahkan hanya untuk melakukan pemantauan.

Baca juga: Sidang Khusus Parlemen Jepang 6 Desember Bahas Kemungkinan Subsidi 100.000 Yen

"Tindakan lain selain mamantau diperbolehkan apa tidak?" tanya lagi jaksa

"Kemudian mencari tahu keberadaan Habib Rizieq," jawab Resa.

"Nah di luar dari mencari tahu tindakan lain bisa apa tidak?" cecar jaksa.

"Tidak," sebut Resa.

"Berarti tidak menangkap? Tidak menggeledah?" tanya jaksa kembali.

"Tidak," singkat Resa.

Adapun arahan tersebut diberikan Resa setelah Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya memberikan arahan terlebih dahulu, yakni pada Sabtu 5 Desember 2020 atau sehari sebelum melakukan pembuntutan.

"Sesaat setelah Kasubdit (memberikan arahan) itu arahan hari Sabtu kurang lebih jam 20.00 WIB ke atas," kata Resa.

Baca juga: Pasukan Keamanan India Buru Pejuang Kashmir, Empat Orang Tewas

Baca juga: Semburan Gas dari Truk Tangki Bikin Warga Panik, Polisi Sterilkan Lokasi Kejadian

Baca juga: Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai

Tribunnews.com: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved