Fatwa MUI Tak Dipengaruhi Terduga Aksi Terorisme Ahmad Zain, Densus 88 tak akan Geledah Kantor MUI
Ahmad Zain hanya berstatus anggota di divisi komisi fatwa MUI. Dengan kata lain, dia tidak memiliki keputusan penuh terhadap fatwa yang diterbitkan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah karena terlibat aktivitas terorisme membuat masyarakat bertanya, apakah fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI dipengaruhi oleh Ahmad Zain?
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Makmun Rasyid memberi penjelasan soal itu.
Menurutnya, Ahmad Zain hanya berstatus anggota di divisi komisi fatwa MUI. Dengan kata lain, dia tidak memiliki keputusan penuh terhadap fatwa yang diterbitkan.
"Selama ini di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Makmun menyampaikan Ahmad Zain An-Najah hanya memberikan perspektifnya terhadap fatwa yang diterbitkan.
Sebaliknya, kebijakan yang keluar tak sepenuhnya hasil buah pikir Zain An-Najah.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Sebut Mafia Tanah Nggak Banyak, yang Banyak Itu Teman-temannya
Baca juga: Hal Aneh Sebelum Kecelakaan Maut, Vanessa Angel Minta Foto Masa Kecil, Ini Kata Ibu Tirinya
"Di dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," jelas dia.
Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa yang ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11).
Dia kini sudah dinonaktifkan. Ahmad Zain An-Najah juga dikenal sebagai doktor di bidang ushul fiqh lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir. Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 16 Januari 1971 ini merupakan Doktor dalam bidang Syariah dengan predikat Summa Cum Laude (Martabat Asy Syaraf Al Ula) di Fakultas Studi Islam Universitas Al Azhar.
Terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada rencana menggeledah kantor MUI Pusat.
"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).
Menurutnya, penyidik Densus telah memiliki bukti yang cukup menangkap dan menjerat Zain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Densus, kata dia, beranggapan bahwa keterlibatan Zain dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sudah diketahui oleh penyidik dengan jelas, berikut disertai sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kadisdik Aceh Sosialisasi Vaksin ke SMA Pulo Aceh, Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry
Baca juga: Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Budidaya Cabai Merah di Blang Naleung Mameh
Baca juga: Cara Mensucikan Pakaian Langsung Dalam Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam, Simak Tips dari Abi Mudi
"Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," jelas dia.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mendalami keterlibatan tersangka Zain di yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain diketahui juga merupakan Dewan Syuro di Jamaah Islamiyah. Dalam hal ini, Ia kerap memberikan nasihat dan masukan di dalam kelompok tersebut.
"Sebenarnya keterlibatan yang bersangkutan (AZA) lebih fokus sebagai Dewan Syariah di LAZ BM ABA," kata Aswin.(tribun network/igm/dod)