Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami Mabuk, Kisahnya Viral

Bahkan, kasus yang sedang dalam tahap persidangan itu menjadi viral lantaran ramai dibahas di media sosial.

Editor: Nur Nihayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Bahkan, kasus yang sedang dalam tahap persidangan itu menjadi viral lantaran ramai dibahas di media sosial.

SERAMBINEWS.COM - Maksud hati ingin menegur demi kebaikan, tapi berakhir dengan masuk penjara.

Malang benar nasib seorang istri ini di Karawang, Jawa Barat ini.

Kasus istri di Karawang, Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi alias omeli suaminya yang mabuk belakangan jadi sorotan publik di tanah air.

Bahkan, kasus yang sedang dalam tahap persidangan itu menjadi viral lantaran ramai dibahas di media sosial.

Banyak warganet yang menyayangkan tuntutan pidana terhadap seorang istri bernama Valencya, hanya akibat memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Adapun kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung ( Kejagung) usai jadi sorotan.

Diketahui, dalam sebuah pernikahan, cekcok antara suami istri mungkin tidak bisa dihindari, dengan beragam penyebabnya.

Namun, sebuah kasus cekcok rumah tangga yang terjadi di Kawarang saat ini menjadi sorotan lantaran dinilai berlebihan.

Baca juga: Setelah Menikah, Ria Ricis Dapat Hadiah Lagi, Jadi Youtuber No 1 Se- Asia, Lampaui Atta Halilintar

Baca juga: Anda Masih Simpan Uang Kertas Rp50.000 Gambar Soeharto? Kini Dihargai Fantastis, Syaratnya Ini

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Rujuk? Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Seorang istri digugat ke pengadilan lantaran dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) terhadap suaminya.

Namun pemicu pelaporan malah bikin miris orang yang mendengar. Sang istri dilaporkan ke polisi lantaran mengomeli suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Terkait kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.

Selain mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Berikut sederet fakta kasus istri marahi suami mabuk hingga dituntut satu tahun penjara, seperti dilansir dari Kompas.com.

1. Berawal dari penelantaran istri dan anak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved