Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami Mabuk, Kisahnya Viral

Bahkan, kasus yang sedang dalam tahap persidangan itu menjadi viral lantaran ramai dibahas di media sosial.

Editor: Nur Nihayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Ia juga heran mengapa dirinya mendapatkan tuntutan satu tahun penjara hanya karena perbuatannya itu.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya.

4. Kejagung lakukan eksaminasi

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

Kemudian, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar dia.

5. Kasus diambilalih Kejagung

Berdasarkan hal itu, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.

Selain mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.

Hal ini demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sederet Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami Mabuk, Kisahnya Viral, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved