Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami Mabuk, Kisahnya Viral

Bahkan, kasus yang sedang dalam tahap persidangan itu menjadi viral lantaran ramai dibahas di media sosial.

Editor: Nur Nihayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Diberitakan Kompas.com, 11 November 2021, kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

CYC, yang merupakan seorang pria asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun, CYC balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.

2. Istri dituntut satu tahun penjara

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

3. Istri mengaku heran dituntut satu tahun

Pada saat mendengar tuntutan satu tahun penjara, Valencya mengutarakan keberatan dan mengganggap bahwa dirinya dikriminalisasi.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.

Usai sidang, Valencya mengaku bahwa ia mengomeli CYC lantaran sang suami kerap mabuk-mabukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved