Berita Aceh Tenggara

Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Wanita, 1 Masih Mahasiswi dan Satu Pria

Dari ketiga tersangka asal Aceh Tenggara ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram sabu-sabu yang sudah dipaket kecil. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap tiga tersangka yang memiliki beberapa gram sabu-sabu, yakni wanita berinisial RT (43), warga Desa Lawe Loning, pria berinisial JP (28), swarga Desa Kute Tengah, dan AS (22), mahasiswi, Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. Penangkapan di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (17/11/2021) 

Dari ketiga tersangka asal Aceh Tenggara ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram sabu-sabu yang sudah dipaket kecil. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Personel Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua wanita yang salah satunya mahasiswi dan satu pria. 

Ketiganya ditangkap di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (17/11/2021). 

Dari ketiga tersangka asal Aceh Tenggara ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa gram sabu-sabu yang sudah dipaket kecil.  

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (18/11/2021). 

Kapolres menyebutkan ketiga tersangka berasal dari Aceh Tenggara. 

Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat

Inisial ketiganya, yakni wanita RT (43), warga Desa Lawe Loning, pria berinisial JP (28), warga Desa Kute Tengah, dan AS (22), mahasiswi asal Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-gala.

Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu. 

Tujuh paket sabu itu dibungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,84 gram.

Selain itu juga diamankan dua bungkus sabu yang dibungkus pelastik bening seberat 3,32 gram, satu bungkus sabu dibungkus plastik putih bening seberat 2,06 gram dengan total keseluruhan 6,22 gram.

Selain itu juga diamankan 3 buah pipet, satu buah kotak rokok gudang garam merah, satu lembar plastik putih bening, uang tunai Rp 100 ribu.

Kemudian masing-masing satu smartphone merk realme, merk vivo, dan advan hamer.

Baca juga: VIDEO Polda Aceh Ungkap Kasus Sabu-sabu Jaringan Internasional Seberat 353 Kg

Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda menceritakan kronologis penangkapan itu pada Rabu (17/11/2021) pukul 11. 30 WIB, polisi mendapat informasi tetang adanya seorang perempuan inisial RT. 

Ia diduga diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Anggota narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang perempuan RT sedang bersama seorang laki-laki JP. 

Polisi langsung menangkap keduanya dan menggeledah keduanya, sehingga ditemukan sabu-sabu.

Kemudian polisi bertanya kepada RT dari mana mendapat sabu-sabu itu, wanita ini mengaku dari AS yang berstatus mahasiswi. 

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pecatan TNI atas Kasus Sabu-sabu, Ini Barang Buktinya

Selanjutnya polisi menangkap mahasiswi ini. Ketiganya diperiksa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved