Kupi Beungoh
PERBEDAAN MAZHAB DALAM ISLAM; Untuk Mempermudah Bukan Untuk Memecah Belah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, madzhab diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan bagi umat Islam.
Oleh: Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag*)
Mazhab adalah pandangan atau pendapat imam tentang hukum yang berlaku dalam agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, madzhab diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan bagi umat Islam.
Dalam ilmu fiqih terdapat banyak mazhab, ada yang mengatakan 4 mazhab, ada yang mengatakan 9 mazhab, yang biasa memberikan fatwa dalam persoalan hukum Islam.
Yang ingin disampaikan disini bukan jumlah mazhab nya, tapi perbedaan pendapat para imam mazhab tersebut, dalam berbagai hal hukum Islam, itu maksudnya untuk mempermudah kita umat Islam mengamalkan dan melaksanakan syariat Islam itu sendiri.
Yang mengatakan 4 mazhab , keempat madzhab tersebut adalah:
1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi didirikan oleh An Nu’man bin Tsabit atau Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H).
Beliau berasal dari Kufah dan hidup di masa Daulah Bani Umaiyah dan Daulah Bani Abbasiyah.
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas bin Abi Amir Al Ashbahi atau Al-Imam Malik (93-179 H).
Beliau merupakan Imam penduduk Madinah dan hidup di masa Daulah Bani Umaiyah dan Daulah Bani Abbasiyah.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i atau Al-Imam Asy-Syafi’i (150-204 H).
Beliau berasal dari Gaza, Palestina. Imam Syafi’i dikenal sebagai seorang mujtahid mutlak, Imam Fiqih, Hadits, dan Ushul.
4. Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani atau Al-Imam Ahmad (164-241 H).
Beliau lahir dan menghabiskan hidupnya di Baghdad, Irak. Hingga kini, Imam Ahmad dikenal sebagai seorang ahli Hadits dan Fiqih.
Baca juga: MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0; Ketika Fungsi Manusia Di Gantikan Robot atau Digital
Sebagai contoh "PERBEDAAN MAZHAB DALAM ISLAM adalah untuk mempermudah bukan untuk memecah belah", salah satunya dapat kita lihat dalam hal "MEMBAYAR FITRAH":
1. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan keperluan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat mengunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa; mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan.
3. Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa untuk membayar fitrah harus dengan bahan pokok, bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum), kurma, kismis, atau keju.
Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Imam Malik tidak membenarkan menunaikan dengan uang.
4. Mazhab Hambali
Masalah Zakat Fitrah menurut Mazhab Hambali, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah: gandum bur, gandum syair, kurma, kismis, dan keju. Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian.
Apa yang dapat kita ambil pelajaran dari perbedaan pendapat para Imam Mazhab tersebut tentang "ZAKAT FITRAH?" bahwa semua pendapat IMAM MAZHAB tersebut BENAR, semua ada dalilnya, boleh kita ikuti, semua pendapat tersebut di fatwakan sesuai dengan kondisi sosial dan kebiasaan pada masing-masing tempat tinggal (negri) para imam tersebut ketika pendapat tersebut di keluarkan.
Baca juga: PAHLAWAN MASA KINI; Padamu Kami Titip Negeri Ini.
Karena semua imam mazhab sepakat bahwa membayar zakat itu wajib.
Untuk kita, pendapat mana yang harus kita ambil, yaitu ambil pendapat yang paling mudah kita pahami, paling mudah kita laksanakan, yang paling dekat (mirip) kondisinya dengan keadaan kita masing-masing.
Jika kita ingin mengambil pendapat membayar zakat fitrah dengan makanan pokok atau yang mengenyangkan, untuk daerah Aceh yang makan nasi maka beras pilihannya untuk bayar zakat fitrah.
Bagi daerah yang kebiasaan sehari-harinya makan gandum, maka bayar zakat dengan gandum. Yang makan sagu bayar zakat dengan sagu, atau jagung bagi yang sehari-harinya makan jagung dan lainnya, ini diqiaskan kepada makanan pokok atau yang mengenyangkan. seperti pendapat imam Syafi'i, dan Maliki.
Lalu yang ingin membayar fitrah dengan uang, karena keadaan tidak ada makanan pokok atau makanan yang mengenyangkan seperti dalam perjalanan (musafir), susah mendapat makanan pokok atau yang mengenyangkan dan sulit untuk menyalurkan, maka dengan uang lebih mudah tinggal kita transfer ke lembaga amil zakat, baitul mal, atau lainnya yang menyalurkan zakat fitrah, sehingga mempermudah dan uang tersebut dapat di belanjakan segala kebutuhan hidup penerima zakat.
Atau daerah tersebut masyarakatnya tidak mempunyai hasil pertanian, perkebunan yang mencukupi untuk kebutuhan pokok, maka zakat fitrah boleh di ganti uang, dengan uang tersebut dapat di belanjakan berbagai kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Intinya, ingin di sampaikan bahwa imam mazhab sepakat bahwa bayar zakat itu wajib, mengenai perbedaan pendapat dengan apa harus dibayar itu untuk mempermudah kita menjalankan syari'at Islam mengingatkan perbedaan tempat, kondisi umat Islam berbeda beda.
Perbedaan cara pandang tidak membuat kita lebih hebat, dari mazhab lainnya. Tidak kemudian membuat kita mengklaim mazhab kita yang paling benar yang lain salah bahkan ada yang mengatakan yang lain sesat.
Perbedaan itu, sebuah rahmat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini:
اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
Artinya: "Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat"
Dimana letak rahmatny? Kita bisa bayar zakat dengan makanan pokok. Karena ada pendapat imam mazhab bahwa bayar zakat harus dengan makanan pokok.
Makanan pokok di arab tentunya beda dengan makanan pokok kita di Aceh, kita bisa bayar sesuai makanan pokok kita yaitu beras. Meski beras tidak disebutkan dalam pendapat para imam mazhab boleh bayar zakat dengan beras.
Gak harus bayar dengan makanan pokok orang Arab sebagai mana yang disebutkan imam mazhab, menyusahkan atau sulit mendapatkannya.
Ketika tidak ada makanan pokok untuk berzakat, kita bisa memberi zakat dengan makanan yang mengenyangkan, karena ada pendapat bahwa bayar zakat dengan makanan yang mengenyangkan, jika tidak ada keduanya atau ada tapi susah kita mendapatkan, atau merepotkan, harus keluar ke toko untuk membeli.
Sementara kita punya uang. Maka kita bisa bayar zakat dengan uang, karena ada pendapat imam mazhab boleh bayar zakat dengan uang, melalui lembaga yang menyalurkan zakat, atau mesjid terdekat, biarlah nantinya yang menerima zakat membelanjakan sendiri apa yang mereka butuhkan untuk dirinya dan keluarga. Dengan uang, banyak kebutuhan dapat di beli atau dipenuhi, manfaat nya jauh lebih luas dan lebih besar, membayar dan membagikannya pun lebih mudah.
Ini ikhtIar atau upaya para imam mazhab untuk menerjemahkan salah satu perintah Allah dalam Al Qur'an, sehingga mudah dipahami sesuai konteks tempat dan keadaan kita, sehingga mudah dilaksanakan perintah atau ajaran Islam itu, tapi tidak boleh dipermudah mudahkan, sampai terkesan mengolok olok.
Allah SWT dalam Al Qur'an surat Ali Imran ayat 103 menyebut, "Dan berpegang teguhlahlah kamu semuanya pada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai...."
Moga bermanfaat, dalam rangka ikhtiar mempersatukan pemikiran umat, yang sedang bercerai berai...
Moga bermanfaat.
*) PENULIS Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Ratu Elizabeth Kembali Tampil di Publik, Tangannya yang Tampak Ungu Bikin Khawatirkan
Baca juga: Islam Mengajarkan Cognitive Flexibility; Agar Dapat Menghadapi Perubahan Zaman dan Keadaan