Berita Lhokseumawe

Tiga Tersangka Kasus Sabu 9,5 Kg yang Diselundup via Laut Asal Lhokseumawe, Satu Asal Bireuen

Ketiganya, yakni berinisial DS (38), TA (59) dan R (36), ketiganya berasal Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Lhokseumawe        
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, memperlihatkan barang bukti sabu-sabu 9,5 kilogram yang digagalkan penyelundupannya pada Sabtu (13/11/2021). Foto direkam di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021) 

Ketiganya, yakni berinisial DS (38), TA (59) dan R (36), ketiganya berasal Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Empat pria tersangka kasus sabu-sabu 9,5 kilogram yang diselundup via laut di Lhokseumawe asal Lhokseumawe

Ketiganya, yakni berinisial DS (38), TA (59) dan R (36), ketiganya berasal Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AS (33), warga Dusun Keuramat Jaya, Desa Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (18/11/2021).

Kapolres menceritakan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan sabu 9,5 kilogram via laut. 

Penggagalan upaya penyelundupan sabu di pesisir Pantai Areal Industri PT Arun, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe ini pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengungkapkan awalnya polisi menangkap empat tersangka itu.

Kemudian barang bukti sembilan paket sabu yang sudah dikemas itu ditanam di dalam pasir di pesisir pantai tersebut. 

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari tersangka, sabu yang sudah ditanam itu pun berhasil diamankan polisi.  

"Narkoba jenis sabu berkemasan plastik teh China warna hijau itu bertuliskan Guanywang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Kamis (18/11/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres mengatakan para tersangka mengaku mereka hanya sebagai kurir yang diupah Rp 5 juta per orang untuk setiap paket itu, jika berhasil mereka selundupkan. 

"Jadi mereka mengaku tergiur jumlah upah yang akan diterima, jika aksi penyelundupan itu berhasil,” kata Kapolres mengutip pengakuan para tersangka itu. 

Kapolres menambahkan pihaknya masih menyelidiki atau mengembangkan kasus ini. 

Kapolres menambahkan para tersangka kasus sabu ini adalah jaringan internasional. 

Seperti diketahui penangkapan tersangka kasus sabu-sabu oleh Polres Lhokseumawe sudah berulang kali dilakukan di wilayah hukum setempat. (*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved