Sanksi Kepada PNS dan PPPK yang Melanggar Larangan Cuti Akhir Tahun 2021

Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta

Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi PNS -Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta 

Sanksi Kepada PNS dan PPPK yang Melanggar Larangan Cuti Akhir Tahun 2021

SERAMBINEWS.COM - Bagi anda yang PNS dan PPK jangan coba-coba mengambil cuti akhir tahun 2021.

Kecuali siap menerima sanksi dari atasan nantinya.

Apalagi, sudah ada larangan untuk cuti akhir tahun.

Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Sabu Enam Kilo yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Pulau Jawa 

Selain itu, akan diatur persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

“Yang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,” tutur Satya.  

Baca juga: Pemerintah Aceh Peringati 113 Tahun Wafatnya Cut Nyak Dien

Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.

"PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka," terang Satya.

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved