Berita Aceh Tengah

Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gegatr Harta Warisan, Cik Midi: Pemkab Aceh Tengah Harus Turun Tangan

Berikutnya, salah seorang Budayawan dan Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi Abdul Hamid juga ikut menyoroti persoalan tersebut.

Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh Budaya dan Kolektor Manuskrip Aceh, Ir Tarmizi Abdul Hamid 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Persoalan seorang anak tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan publik.

Bahkan kabar viral ini, sudah menyebar seantero negeri. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan itu.

Apalagi dilakukan salah seorang yang konon telah mengecap pendidikan S3 serta menduduki jabatan penting di jajaran Pemkab Aceh Tengah.

Alhasil, penggugat berinisial AH itu kini di cap publik sebagai “anak durhaka” karena menggugat ibu kandungnya sendiri.

Beberapa tokoh Aceh, bahkan tokoh nasional seperti anggota DPD-RI Haji Uma (Sudirman) dan anggota DPR-RI, Nasir Djamil, ikut menanggapi kabar yang sedang hangat di kota dingin Takengon itu.

Berikutnya, salah seorang Budayawan dan Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi Abdul Hamid juga ikut menyoroti persoalan tersebut.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka

Menurut Cik Midi--sapaan Akbar Tarmizi Abdul Hamid, Pemkab Aceh Tengah jangan berpangku tangan karena oknum yang menggugat ibu kandungnya itu merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.

“Sejatinya kasus seperti ini tidak layak terjadi di Provinsi Aceh. Terutama di Tanah Gayo yang dikenal sebagai negeri Kerajaan Linge,” ujarnya. 

“Apalagi, Gayo dikenal dengan sistem kerukunan rumah tangga yang memiliki etika budaya Islam yang tinggi,” lanjut Cik Midi.

Semestinya, papar Cik Midi, jika beberapa lembaga terkait ikut berperan termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maka kejadian “memalukan” seperti ini tidak akan terjadi, bahkan hingga sampai ke lembaga hukum formal.

“Masih banyak sekali cara cara lain yang bisa dilakukan,” tukas Cik Midi.

Menurutnya, Provinsi Aceh memiliki lembaga lembaga keistimewaan, termasuk di Tanah Gayo seperti Majelis Adat Gayo (MAG), MPU, serta pemerintah kampung yang juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan pertikaian tersebut.

Baca juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama

“Apakah lembaga-lembaga ini, tidak berfungsi lagi,” tanya Cik Midi.

Dia menjelaskan, ada beberapa regulasi yang mengatur wewenang dan hak untuk menyelesaikan persoalan di atas.

Seperti diatur dalam beberapa qanun, di antaranya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh No 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Aadat, Qanun No 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Qanun No 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe.

Selain qanun, tambah dia, ada lagi ditambah dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011.

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka

“Nah, keberadaan lembaga daerah ini, punya cara tersendiri untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan kearifan lokal, adat dan budaya Gayo dalam bingkai Syariah Islam,” ulas dia.

“Jadi, para orang tua yang duduk di lembaga ini, diharapkan bisa membantu para pihak yang bertikai,” harapnya.

Ditambahkan Cik Midi, sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi untuk diselesaikan secara damai sesuai adat istiadat Gayo itu sendiri.

Namun sangat disayangkan kejadiannya sudah menjadi viral serta menjadi konsumsi publik yang menyebar hampir di seluruh negeri.  

“Apalagi penggugat ini, punya pendidikan yang sangat tinggi serta pejabat pemerintahan setempat,” tukasnya.

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama

Semestinya, dia (AH-red) menjadi panutan masyarakat, bukan sebaliknya. Ironisnya,  ibu kandungnya sendiri digugat.  Apalagi nanti dengan bawahannya,” pungkas Cik Midi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved