Kronologi Ayah di Nias Bunuh Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Lalu Pelaku Gorok Leher Sendiri

Peristiwa ayah bunuh anaknya ini terjadi di Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/IST
Pelaku pembunuhan saat mendapat perawatan medis, Sabtu (20/11/2021). 

"Korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan, luka robek dan tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri," Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan, Sabtu (20/11/2021).

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan saat menggelar konferensi pers soal pembunuhan anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021).
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan saat menggelar konferensi pers soal pembunuhan anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: VIDEO - Ayah Bunuh Anak Kandung, Warga Curiga Lihat Pelaku Bersimbah Darah

Baca juga: Pelaku Mendadak Banyak Uang dan Bisa Bayar Utang, Penyebab Pembunuhan Ibu Guru Terkuak

Selanjutnya mayat bocah empat tahun itu selanjutnya dibawa ke RSUD dr M Thomsen untuk dilakukan proses autopsi.

Petugas kepolisian juga membawa pelaku ke RSUD dr M Thomsen untuk mengobati luka robek pada bagian leher yang diakibatkan ulahnya sendiri.

  
Usai membunuh anak kandungnya, pelaku disebut berusaha bunuh diri.

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh anak kandungnya tersebut.

  
Korban diduga dibunuh sang ayah, yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata AKBP Wawan, Sabtu (20/11/2021).

Wawan mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.

Masalah ini diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit.

Sebab, luka sayatan di leher AZ memutus pita suara miliknya.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Kumpulkan Dana Untuk Serahkan Sembako kepada Dua Warga Disabilitas

Baca juga: Lima Unit Rumah di Juli Bireuen Terbakar, Warga Sempat Mendengar Suara Letusan

Baca juga: Penyerang Persiraja Banda Aceh Diincar PSIS Semarang, Paulo Henrique Follow Instagram CEO PSIS

TribunMedan: Bikin Merinding, Seorang Ayah di Nias Gorok Leher Usai Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun

BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved