Sofyan Jalil Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Terapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Melalui PTSL, diharapkan Sofyan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sehingga ruang gerak mafia tanah menjadi sulit.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers soal dugaan penggelapan surat tanah oleh ART ibundanya. Konferensi pers ini di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2021) 

Senada, Direktur Eksekutif Lokataru Iwan Nurdin menyebut kasus-kasus ini terjadi karena adanya persekongkolan di sektor terkait urusan pertanahan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintahan di desa, pemodal, kelompok preman, hingga aparat penegak hukum.
"Jadi itu adalah satu sirkulasi permainan, mereka ini satu kolaborasi dalam menjalankan praktek mafia tanah. Kehilangan tanah semacam Nirina Zubir itu praktek mafia tanah kelas biasa banget," ujar Iwan.

"Malah ada praktek mafia tanah yang jauh lebih besar yang sampai sekarang nggak pernah diberantas. Jadi praktek-praktek itu kenapa nggak bisa diselesaikan ya karena sudah kolaborasi dengan aparat penegak hukum juga. Jadi praktek itu bisa terus berjalan," katanya.

Menyikapi adanya persekongkolan dalam praktek mafia tanah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut pemberian sanksi administratif menurutnya tidak cukup apabila melihat dampak atau kerugian yang ditimbulkan. Dia pun mendorong agar setiap pelaku kejahatan ini tak hanya dibawa ke ranah administratif melainkan pidana juga.

"Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," kata Suparji. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved