Berita Aceh Utara
Dua dari Tiga Pria Pembunuh Supir Grab Disidangkan di PN Lhoksukon, Begini Dakwaan JPU
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Nazaruddin alias Louis, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Setelah pamit ke istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan dengan menggunakan Bus Kurnia.
Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021, Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni untuk menghubungi taksi online.
Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat dengan menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa agar tidak ketahuan berada di Medan.
Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1521 ZP.
Baca juga: Buron 2 Bulan, Pembunuh Wanita Sopir Grab yang Ditemukan di Gunung Salak Dibekuk di Jambi
Korban mau mengantar karena terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal.
Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Gunung Salak.
Usai mendengar materi dakwaan tersebut, hakim menanyakan kepada terdakwa terkait materi yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapannya.
Namun, terdakwa tidak membantah ataupun mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap sopir grab tersebut seperti yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap materi dakwaan), karena klien kami sendiri sudah mengakuinya,” ujar Taufik M Noer.
Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Ditangkap di Jambi, Kasus Temuan Mayat di Gunung Salak
Karena itu, sidang tersebut pada pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembunuh-sopir-grab-ditembak-di-jambi.jpg)