Mahasiswa Cekik dan Pukul Sang Kekasih hingga Memar, Tak Terima Diputuskan
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - APS (20) Warga Jl Tinggarai Bui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap anggota Polresta Mamuju.
Penangkapan dilakukan karena APS melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan, yang adalah kekasihnya sendiri inisial NR (19), warga Kelurahan Simboro, Kab Mamuju.
Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiya Mamuju.
"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat ditemuI di ruanganya, Senin ( 22/11/2021).
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu dibawah ke rumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.
"Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubunganya," terang Akp Pandu Arief Setiawan.
Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.
Dimana pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.
Baca juga: Pemuda Ini Nekat Aniaya Ibu dan Kakak dengan Cangkul di Tegal, Sang Ibunda Tewas
Baca juga: Usut Kasus Penganiayaan, Polres Langkat Turun ke TKP, Akui Objek Perkara Masuk Wilayah Aceh Tamiang
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.
Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).