Mahasiswa Cekik dan Pukul Sang Kekasih hingga Memar, Tak Terima Diputuskan
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.
Baca juga: MA Vonis Bebas Febi Nur Amelia, Berharap Fitriani Istri Kombes Segera Bayar Utang Rp 70 Juta
Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Jadi Sorotan, Doddy Sudrajat dan Besannya Beda Pendapat, Makanya Gaduh
Baca juga: Ikatan Cinta 23 November 2021: Kejahatan Omnya Andin Terbongkar, Nino Tahu Siapa Jessica Sebenarnya
Tribunsulbar.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya,