Mahasiswa Cekik dan Pukul Sang Kekasih hingga Memar, Tak Terima Diputuskan

Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Tribun-Sulbar.com
Pelaku tindak pidana penganiayaan inisial APS (20), Warga Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Baca juga: MA Vonis Bebas Febi Nur Amelia, Berharap Fitriani Istri Kombes Segera Bayar Utang Rp 70 Juta

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Jadi Sorotan, Doddy Sudrajat dan Besannya Beda Pendapat, Makanya Gaduh

Baca juga: Ikatan Cinta 23 November 2021: Kejahatan Omnya Andin Terbongkar, Nino Tahu Siapa Jessica Sebenarnya

Tribunsulbar.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved