UMP 2022, Papua Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftar Provinsi UMP Tertinggi Sementara

Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Editor: Amirullah
kontan
RUPIAH 

Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  • Papua: Rp 3.561.932
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • Papua Barat: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  • Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
  • Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
  • Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  • Riau: Rp 2.938.564
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  • Gorontalo: Rp 2.800.580
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  • Jambi: Rp 2.649.034
  • Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • Bali: Rp 2.516.971
  • Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • Banten: Rp 2.501.203
  • Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  • Sulawesi Tengah: 2.390.739
  • Bengkulu: Rp Rp. 2.238.094
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
  • Jawa Timur: Rp 1.891.567
  • Jawa Barat: Rp 1.841.487
  • DIY: Rp 1.840.951
  • Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Cara menghitung kenaikan UMP

Aturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak dibayar terlalu rendah, dilansir dari laman Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

UMR, UMP dan UMK menjadi pertanyaan yang kerap dijumpai di masyarakat.

Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:

- UMR (Upah Minimum Regional)

- UMP (Upah Minimum Provinsi)

- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.

Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?

Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.

Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.

Sehingga, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.

Istilah UMR ini sudah melekat di masyarakat.

Oleh karenanya istilah UMR digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan/Tribun Papua/Tribun Manado)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

Baca juga: Rekrutmen PLD Kemendesa Ditutup Besok 24 November 2021, Buruan Daftar! Syarat Pendidikan Minimal SMA

Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Ini Kejanggalan Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi Yakin Orang Dekat Terlibat

Baca juga: TKW Asal Indramayu Curhat Jadi PSK di Dubai, Berawal saat kabur dari Majikan, Tak Mau Pulang ke RI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved