Breaking News

Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selain Dapat BSU, Ternyata Juga Dapat Bantuan Ini

Ternyata selain bantuan subsidi upah (BSU), peserta BPJS Ketenegakerjaan ternyata juga bisa mendapatkan bantuan lainnya.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Ternyata selain bantuan subsidi upah (BSU), peserta BPJS Ketenegakerjaan ternyata juga bisa mendapatkan bantuan lainnya.

Ya, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada bantuan lain disediakan untuk para pekerja, yakni bisa membeli atau merenovasi rumah.

Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.

Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?

Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta harus tertib dalam urusan administrasi

- Siap aktif membayar iuran

- Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumha (PRP)

Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.

Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved