Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selain Dapat BSU, Ternyata Juga Dapat Bantuan Ini

Ternyata selain bantuan subsidi upah (BSU), peserta BPJS Ketenegakerjaan ternyata juga bisa mendapatkan bantuan lainnya.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.

Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

"Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta," terang Dian.

"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.

Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta

- KPR sebesar maksimal Rp500 juta

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved