Berita Simeulue

Polda Aceh Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue, Rekanan: Tak Ada yang Dikorupsi

Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan kelima tersangka ditahan itu, yakni berinisial IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Gedung Mapolda Aceh 

Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan kelima tersangka ditahan itu, yakni berinisial IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menahan lima tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue

Penahanan ini pada Rabu (24/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (25/11/2021). 

Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan kelima tersangka ditahan itu, yakni berinisial IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue

Kemudian YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, KS Kembali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Bebek Petelur di Aceh Tenggara

"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," jelas Sony di Mapolda Aceh, Kamis (25/11/2021).

Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019.

Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," jelasnya lagi.

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca juga: Jaksa Setor Rp1,033 Miliar dari Kasus Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga DPRK Galus ke Kasda

Rekanan: Tidak Ada yang Dikorupsi, Jalan Sudah Siap

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue yang dianggarkan melalui dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2019, senilai Rp 12 miliar lebih diduga ada aroma korupsi dalam pelaksanaannya.

Namun berdasarkan penjelasan dari pihak rekanan atau pemilik pekerjaan, Yusril Aleng, kepada Serambinews.com, Selasa (5/10/2021) pengaspalan jalan tersebut sudah selesai dikerjakan.

Dia jelaskan, untuk panjang jalan yang diaspal sepanjang 3,120 meter, mulai dari Desa Miteum hingga Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat.

"Pekerjaannya sudah selesai pada Januari 2021. Jalannya sudah dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Pihaknya mengaku bingung ada hasil audit senilai Rp 9 miliar lebih dan uang tersebut sudah dikorupsi secara bersama-sama.

Menurutnya, jika uang tersebut telah dikorupsi maka secara otomatis pembangunan pengaspalan jalan tidak akan selesai.

Baca juga: Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

"Kalau tidak percaya silahkan tanyak sama masyarakat di sana," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga di kawasan itu yang dikonfirmasi Serambinews.com mengaku jalan yang dibangun tersebut sudah tuntas dikerjakan dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu jalan aspal di daerahnya.

 
"Yang meminta jalan ini dibangun di sini masyarakat. Ada surat penryataannya sebelum dibangun kepada pemerintah dan alhamdulillah sudah dikabulkan. Kalau dibangun di sana (batu ragi arah simpang patriot-red) tidak ada orang di situ. Di sini (Desa Miteum dan Amabaan) ada 2.000 lebih penduduknya," imbuh Samsuadi, selaku aparat desa setempat, yang turut diamini warga lainnya, Heri dan Ali Sarmin.

Dalam kesempatan itu juga, seorang warga lainnya, Devi, menyebutkan agar kiranya pembangunan jalan aspal di bagian ujung Simeulue itu supaya ditambah.

Hal itu mengingat, belum seluruhnya tersentuh jalan aspal.

"Sudah berpuluh tahun kami menanti jalan aspal. Ada enam desa melintasi jalan ini," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved