Dugaan Korupsi Dana Desa

Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades it

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

“Seperti saya bilang tadi, saya hanya dapat pasrah menerima masalah ini.

Saya tidak ada penasehat hukum tapi tadi orang polres katanya menyediakan jadi Alhamdulillah, mudah-mudahan ada keringanan nanti atas hukuman saya,” kata MS

Saat ditemui wartawan, MS baru menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di ruang penyidik.

Dia diperiksa penyidik pembantu unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam Aipda Edi Syahputra disaksikan Kasatreskerim Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si selaku perwira penyidik.

Menurt MS, dia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (26/11/2021) pagi. Namun proses pemeriksaan diakui sangat nyaman dan penuh keramahan dari penyidik maupun petugas lainnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU RI No 20  tajun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta

Ini kesalahan tersangka

Seperti diberitakan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam menahan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Penahanan terhadap pria berinisial MS ini berlangsung, Jumat (26/11/2021) malam. 

Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan menjabat kepala desa atau kades setempat.

Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini Rp 723.726.767. Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh. 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi SE, MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi penahanan MS. 

Kasat Reskrim menyebutkan lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertama, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.

Kedua, kuitansi atau bukti pembayaran fiktif Rp 105.290.611.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved