Dugaan Korupsi Dana Desa

Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades it

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Ketiga, barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.

Keempat, kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat Rp 108.015.000

Kelima, kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.

Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Pura

"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ungkap Kasat Reskrim Ipda Deno. 

Informasi ini juga dibenarkan Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.

Lebih jauh dikatakan penyimpangan dana desa itu  bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka kemarin

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam, menetapkan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, tersangka korupsi dana desa itu.

Tersangka berinisial MS diduga terlibat penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut. 

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara atas kasus ini Rp 723.726.767.

Kabar ini awalnya diterima dari sumber-sumber Serambinews.com di Mapolres Subulussalam,  Jumat (26/11/2021) malam. 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi Jumat (26/11/2021) malam membenarkan informasi itu. 

"Benar, setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Aceh, kami menetapkan MS sebagai tersangka korupsi dana desa itu," kata Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi

Kasat Reskrim mengatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik kemarin, Kamis (25/11/2021). 

Kemudian, hari ini tersangka MS kembali diperiksa penyidik Polres Subulussalam.

Pantauan Serambinews.com hingga berita ini disusun dan dikirim ke redaksi, tersangka MS masih di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dia diperiksa Aipda Edi Saputra penyidik pembantu unit Tipikor Polres Subulussalam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved